3) Minimal mewakili 17 orang; dan
4) Satu KTP hanya berlaku untuk satu lembar UPK 75 RI. Lebih detail mengenai mekanisme penukaran secara kolektif dapat dilihat pada aplikasi berbasis website melalui tautan https://pintar.bi.go.id maupun kanal media sosial Bank Indonesia.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia untuk tetap menjalankan protokol COVID-19.
(Dani Jumadil Akhir)