Pada Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp178,47 triliun. Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp5,71 triliun.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pihaknya memiliki empat pilar utama yang mendasari keputusan pemerintah untuk menerapkan kenaikan tarif cukai.
"Dalam menerapkan tarif cukai kita punya empat pilar yang mendasari kami merencanakan adanya kenaikan tarif cukai pada tahun 2021," ujar Nirwala
Empat pilar kebijakan cukai tersebut di antaranya, pengendalian konsumsi, optimalisasi penerimaan negara, keberlangsungan tenaga kerja, dan peredaran rokok ilegal.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)