Ketiga, dibuat sistem manajemen yang baku (standar) yang sederhana dan mudah diaplikasikan. Manajemen baku ini diuji selama 5 tahun untuk kemudian ikut ditawarkan kepada calon franchisee.
Keempat, apabila sudah layak ditawarkan, pebisnis membuat prospektus penawaran.
Kelima, peminat yang menginginkan menjadi franchisee harus diseleksi terlebih dahulu oleh franchisor berdasarkan standar dari franchisor. Selanjutnya, jika lolos seleksi akan menyepakati kontrak perjanjian franchise.
Keenam, apabila gerai sudah dibuka, pihak franchisor bertindak sebagai principal yang berhak atas royalti dari pembelian HAKI. Kewajiban franchisor selanjutnya memberi support kepada franchisee. Nah, yang didapat oleh franchise adalah keuntungan dari bisnisnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)