JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Securities Commission (SC) Malaysia. Hal ini mengenai pengembangan industri keuangan digital.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan pihaknya berharap setelah terjadi kesepahaman antar kedua negara ini mampu menciptakan industri keuangan digital yang komprehensif.
Baca juga: OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital hingga Tahun 2024
“Kami berharap memiliki kerangka kerja dan kerja sama yang efektif untuk Indonesia dan Malaysia, terutama untuk ekosistem keuangan kita. Kita harus memiliki dialog kebijakan yang bermanfaat antara regulator dan meningkatkan kolaborasi dalam banyak aspek untuk pengembangan lebih lanjut produk dan layanan Keuangan digital di masa depan,” kata Nurhaida dalam konferensi virtual di masing-masing negara, Jakarta, Senin (24/8/2020).
Menurutnya, sebagai regulator, OJK berkomitmen tinggi untuk mengembangkan inovasi yang memenuhi aspek potensial melalui regulasi yang mendukung.
Baca juga: Pinjaman Online Capai Rp113,46 Triliun Selama Covid-19
"Roadmap ini juga memuat digital action plan tahun 2020 dan 2024 yang meliputi enam aspek yaitu regulasi, akselerator dan supervisi, riset, kolaborasi, talent dan proteksi pelanggan,” ujarnya.