Baca Juga: Anies: Positivity Rate Jakarta 6,5%, di Atas Standar WHO
"Tentu saja agar kita dapat bahu membahu menangani pandemi Covid-19 karena sepertinya belum kunjung selesai. Dan lewat Perppu No 1/2020 yang telah diubah ke dalam UU 2/2020 diharapkan dapat memberikan putusan hukum yang berkeadilan bagi dunia usaha," jelasnya.
Dia berharap, MA terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk percepatan implementasi atas putusan hukum yang dihasilkan.Sehingga bisa cepat memberi bantuan ke semua lapisan usaha.
"Fungsi lembaga yudikatif seperti Mahkamah Agung sangat penting. Hal ini karena pemerintah akan terus membutuhkan respon dalam implementasi putusan hukum dari institusi judicial review seperti MA," tandasnya.
(Feby Novalius)