Sri Mulyani Beri Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha

Rina Anggraeni, Jurnalis
Kamis 27 Agustus 2020 12:55 WIB
Kemenkeu Koordinasi dengan MA untuk Kepastian Hukum Bagi Dunia Usaha. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memastikan hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan koordinasi dengan MA diharapkan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.

Baca Juga: Anies Ingatkan Dunia Usaha soal Klaster Perkantoran

"Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka,"ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).

Dia melanjutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya