JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meningkatkan koordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dalam memastikan hukum bagi dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peningkatan koordinasi dengan MA diharapkan memberikan kepastian hukum yang berkeadilan sekaligus mendorong percepatan pengambilan putusan hukum bagi dunia usaha.
Baca Juga: Anies Ingatkan Dunia Usaha soal Klaster Perkantoran
"Kehadiran MA ini punya peran penting dalam kepastian dunia usaha untuk memberikan perlindungan pada mereka,"ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Kamis (27/8/2020).
Dia melanjutkan, kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 yang telah menjadi Undang-undang 2 Tahun 2020 menjadi salah satu cerminan dari hasil koordinasi antara pemerintah dan MA. Pemicunya melihat perkembangan Covid-19 secara masih di Tanah Air, memaksa pemerintah harus mengambil kebijakan itu.