"Karena berdasarkan data hitungan International Monetary Fund (IMF) lebih dari USD8 triliun adalah sumber daya yang digunakan untuk menangani dan mengatasi Covid-19,” imbuhnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi secara intensif kepada semua aparat penegak hukum dalam merumuskan kebijakan penanganan krisis Covid-19 agar kebijakan yang diambil pemerintah selaras dengan koridor hukum yang ada.
“Kami, Kementerian Keuangan melakukan sinergi dan koordinasi bahkan dengan aparat penegak hukum pada saat kita memformulasikan kebijakan. Karena kita sangat memahami, suatu saat, ini bisa menjadi objek bagi siapa saja, subjek untuk bisa meminta keadilan dari keputusan-keputusan yang dilakukan oleh pemerintah,” tandasnya.
(Fakhri Rezy)