JAKARTA - Rokok ilegal masih terdapat di tengah-tengah masyarakat. Selain mengganggu usaha perusahaan legal, keberadaan rokok ilegal juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sunaryo mengatakan, rokok ilegal masih akan menekan produksi rokok dalam negeri. Hal ini seiring masih lemahnya penerapan cukai untuk melindungi rokok dalam negeri.
Baca juga: 4 Pertimbangan Pemerintah Naikan Harga Rokok, Salah Satunya Covid-19
"Jadi rokok ilegal ini berasal dari pabrik yang tidak terdaftar dan tidak memiliki lisensi resmi dari pemerintah," ujar Sunaryo dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021, Minggu (30/8/2020).
Dirinya mengatakan, rokok memang menjadi penyumbang kontribusi cukai tertinggi dibandingkan yang lainnya yaitu sebanyak 61,4% atau sebesar Rp200 triliun. Namun, kehadiran rokok ilegal ini akan sangat merugikan peneriman cukai di tahun ini.