JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan/BP Jamsostek mencatat ada 1,6 juta nomor rekening pekerja yang dicoret dari daftar 15,7 calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta. Hal itu lantaran tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
"Ada 1,6 juta pekerja calon penerima subsidi gaji Rp2,4 juta yang kami coret," ujar Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto, dalam acara Okezone Stories, Jumat (4/9/2020).
Baca juga: Transfer BLT Rp1,2 Juta, Menaker Ungkap Banyak Rekening Pekerja Tak Aktif
Dia menjelaskan 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar ini, rata-rata memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp5 juta. Di mana pekerja penerima subsidi gaji Rp2,4 juta hanya berpenghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp5 juta.
"Jadi rata-rata yang kami coret itu, mereka (pekerja) yang sudah memiliki gaji Rp5 juta," jelas dia.