JAKARTA - Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir terkait dengan Pengangkatan Staf Ahli bagi Direksi BUMN masih ramai dibicarakan. SE tersebut pun dinilai tidak berlaku untuk semua BUMN.
Menurut Pengamat Badan Usaha Milik Negara dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto, implementasi atas aturan baru tersebut hanya akan dilakukan bagi BUMN yang kompleksitas persoalannya besar dan membutuhkan akses jaringan eksternal yang kuat.
Di luar itu, kemungkinan penunjukan staf ahli bagi direksi perseroan tidak dibutuhkan.
Selain itu, Toto melihat kebijakan Erick Thohir perihal pengangkatan staf ahli bagi sejumlah perseroan pelat merah dinilai tepat. Aturan itu disebut penertiban sejumlah praktik yang sebelumnya sudah berjalan guna mencapai sisi pemerintahan yang baik.
"Ya, saya kira aturan ini baik dalam rangka memperbaiki praktek yang ada yang selama ini mungkin belum diatur. Istilahnya, menertibkan praktek yang selama ini sudah jalan supaya bisa lebih jelas aspek governance-nya," ujar Toto. (fbn)
Baca Selengkapnya: Tak Semua BUMN Bisa Rekrut Staf Ahli dengan Gaji Rp50 Juta
(Rani Hardjanti)