JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengawasi dana desa di tahun 2021 dengan lebih ketat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan yang dimonitori oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Daerah dan Desa Nikmati Rp812 Triliun Selama 2019
“Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).
Kata dia, pengawasan Dana Desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.