Sebagai informasi, dalam audit BPK terkait LKPP 2019, auditor negara ini melaporkan beberapa temukan terkait pengelolaan aset BLBI.
Pengelolaan aset properti eks BPPN dan eks kelolaan PT PPA (Persero) dinilai belum memadai. BPK menjelaskan, Ditjen Kekayaan Negara Kemenkeu tidak optimal dalam melakukan pengamanan Aset properti eks BPPN dan eks PT PPA, serta penetapan status penggunaan (PSP) aset eks PT PPA tidak memperhatikan status kepemilikan aset.
Selain itu, BPK juga menyebut aset properti tidak disajikan berdasarkan basis pengakuan yang sama.Pengelolaan piutang BLBI dinilai belum memadai. Nilai piutangnya mencapai Rp17,17 triliun.
(Dani Jumadil Akhir)