Perkenankan kami melalui surat ini menyampaikan masukan untuk Bapak pertimbangkan,
Kami membaca di pemberitaan, Gubernur DKI Jakarta akan memberlakukan PSBB mulai 14 September 2020.
Alasan atas pemberlakukan dikarenakan:
1. Semakin besarnya kasus positif Covid-19 di masyarakat di DKI Jakarta.
2. Kapasitas rumah sakit di Jakarta akan mencapai maksimum kapasitasnya dalam jangka dekat.