Dalam surat palsu itu juga tertulis MenPANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tuanya bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan. Dimana hal tersebut menjadi tanggung jawab MenPANRB.
“Dijelaskan bahwa seluruh peserta CPNS sudah memiliki NIP dan SK, maka diimbau untuk tidak mendaftar formasi CPNS kembali karena pembagian SK tertunda hanya sampai akhir bukan Oktober dan administrasi tidak dapat dikembalikan. Bagi peserta daerah sudah disampaikan kepada gubernur/bupati/walikota setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut Andi mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terutama dengan meminta sejumlah uang. Hal ini mengingat saat ini proses seleksi CPNS masih berlangsung.
“Modus tersebut patut diduga sebagai penipuan,” tegas Andi.
Masyarakat juga diminta untuk selektif menerima informasi. Dia meminta agar masyarakat mencari kebenarannya di website www.menpan.go.id dan media sosial resmi Kementerian PANRB.
“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” pungkasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)