Aturan Baru, Pemanfaatan Barang Milik Negara Dapat Relaksasi

Rina Anggraeni, Jurnalis
Jum'at 18 September 2020 18:17 WIB
Rupiah (Shutterstock)
Share :

Dia melanjutkan penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan.

 Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Aset Perumahan Senilai Rp1,02 Triliun

"Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama," katanya.

Dia menambahkan untuk kegiatan usaha sosial diberlakukan sewa sebesar 2,5% "Kalau sosial, tidak cari keuntungan, sewa cukup 2,5%. jadi dalam PMK ini lebih jelas, kita sesuaikan dengan sosial ekonomi masyarakat," jelasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya