JAKARTA - Penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lagi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya sudah tidak mengagetkan para pelaku usaha. Karena sebelumnya, para pelaku usaha sudah sempat menjalaninya pada awal Pandemi Virus Corona (Covid-19) masuk ke Indonesia.
Perencana Keuangan Andi Nugroho mengatakan, PSBB pertama harus menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha. Sehingga dengan penerapan PSBB tahap ke dua ini, para pelaku usaha tidak kaget lagi.
Baca Juga: 14.500 Pelaku UMKM Ajukan Banpres Rp2,4 Juta, yang Diterima Berapa?
“Iya betul (jadi pengalaman dan tidak kaget lagi). Harusnya seperti itu. Jadi betul, Betul. Sebenarnya kan bisa dibilang kita sudah diajari ketika PSBB pertama,” ujarnya saat dihubungi Okezone, Minggu (20/9/2020).
Menurut Andi, pada saat PSBB pertama, para pelaku pengusaha kaget dan kebingungan harus melakukan apa. Karena kejadian tersebut belum pernah terjadi dan sangat mendadak.