JAKARTA - Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di tengah penyebaran Covid-19 semakin masif. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mencatat adanya potensi kesewenangan atau penyelewengan anggaran dalam pengadaan APD.
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Polhukam PMK Iwan Taufiq Purwanto mengatakan, untuk meminimalisir potensi penyelewengan anggaran dan kerugian negara maka pihaknya ikut mengawal pengadaan alat kesehatan tersebut.
"BPKP turut mengawal pengadaan APD agar tetap akuntabel serta meminimalisir potensi penyelewengan anggaran dan kerugian negara," ujar Iwan, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Baca Juga: Penumpang KRL Wajib Pakai Masker Kesehatan, Harganya Langsung Mahal?
Pada tahap awal pengawalan, BPKP akan melaksanakan pendampingan dan konsultasi. Sedangkan pada tahap pelaksanaan, BPKP melakukan audit pada ruang lingkup termasuk menilai kewajaran harga sebagai acuan pada proses pembayaran kepada penyedia.
Baca Juga: Produsen Alat Kesehatan Dukung Penuh Larangan Pakai Masker Tipis di KRL
Iwan yang juga menjabat sebagai Koordinator Bidang Pengawasan dan Akuntabilitas dalan Struktural Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini menekankan bahwa, calon penyedia harus memahami kewajibannya untuk membuktikan kewajaran harga yang telah diajukan. Data itu selanjutnya akan diaudit oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sebelum barang dan jasa dilunasi.
Kewajiban itulah, kata dia, yang sering diabaikan oleh penyedia barang dan jasa dengan berdalih kondisi darurat. Meski begitu, pihaknya tetap menyepakati bahwa pengadaan APD harus dipercepat sehingga BPKP melaksanakan audit di belakang agar tidak menghambat proses pengadaan.
"Perlu dipahami bersama, bahwa anggaran pengadaan APD berasal dari uang rakyat, sehingga akuntabilitasnya tetap harus dijaga”, kata Iwan.
Dalam pengadaan barang dan jasa selama pandemi Covid-19, BPKP telah mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 dan Surat Edaran Kepala BPKP Nomor 12 Tahun 2020, keduanya memberikan panduan mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa, serta prosedur audit, mulai dari penilaian perencanaan kebutuhan sampai dengan pengujian kewajaran harga.
Dari aturan itu, diharapkan tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang dan jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.
Dari aturan itu, diharapkan tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang dan jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.
(Feby Novalius)