Dari aturan itu, diharapkan tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang dan jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," ujarnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.
(Feby Novalius)