Berpotensi Diselewengkan, BPKP Kawal Proses Pengadaan APD

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Senin 21 September 2020 20:52 WIB
Produksi APD Dalam Negeri. (Foto: Okezone.com)
Share :

Dari aturan itu, diharapkan tidak menggugurkan kewajiban penyedia barang dan jasa untuk membuktikan kewajaran harganya. "Jangan sampai ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan kondisi darurat untuk mencari keuntungan lebih," ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2020 telah secara khusus menugaskan BPKP untuk melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan penanganan Covid-19. Inpres itulah yang selanjutnya menjadi landasan hukum pendampingan dan pengawasan yang dilakukan oleh BPKP.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya