Dia menjelaskan, penyebab utama dari masalah itu karena pada PSBB kali ini, setiap restoran dilarang melayani pembelian untuk makan di tempat.
Baca Juga: Sudah Disuntik Rp365 Triliun, American Airlines PHK 19.000 Karyawan
"Saat ini restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar, sehingga banyak restoran dan kafe memilih untuk menutup sementara usahanya, karena kalaupun dipaksakan maka nilai penjualan tidak bisa menutupi biaya operasi," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB di Jakarta lantaran kasus penularan Covid-19 masih berpotensi terjadi bila pelonggaran diberlakukan. Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 mengatur perpanjangan PSBB selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.
(Feby Novalius)