JAKARTA - Bank Indonesia (BI) tengah menggodok melakukan penyempurnaan Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) untuk perbankan.
Aturan PLJP sebelumnya telah ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan BI Nomor 22/6/PBI/2020 pada 29 April 2020 tentang perubahan kedua atas PLJP kepada bank konvensional dan PLJPS kepada bank syariah. Artinya BI bisa memberikan pinjaman kepada bank yang bakal collapse atau bangkrut.
"Kami laporkan bagaimana kami tindak lanjuti kewenangan dalam UU Nomor 2 tahun 2020 kewenangan BI sudah kami tindak lanjut berkaitan dengan PLJP dan kami lakukan dan tengah dalam pembahasan di KSSK, di mana kami dalam proses finalisasi revisi ketiga,” kata Perry dalam rapat virtual, Senin (28/9/2020).
Perry menjelaskan, penyempurnaan PBI dilakukan pada tiga aspek, di antaranya mengenai pengaturan suku bunga, penyederhanaan persyaratan agunan kredit, dan proses verifikasi dan valuasi agunan kredit oleh KAP/KJPP dalam proses permohonan perbankan terhadap PLJP/PLJPS.
"Kami lakukan penyempurnaan terkait tiga aspek, pertama bunga LPS, kedua proses PLJP lebih cepat yaitu verifikasi agunan kredit perbankan menggunakan pihak ketiga,” jelasnya.