Baca juga: 12,7 Juta Data Pekerja Penerima BLT Rp1,2 Juta Sudah Tervalidasi
Menaker menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dirinya berharap bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
"Oleh karenanya, Kami berharap pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM kita," kata Ida.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)