Penjelasan dari Menko Luhut langsung ditanggapi oleh Dirjen P2P (Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Achmad Yurianto. Dia mengatakan, pemeriksaan swab mengacu pada KMK No. 413/2020, yakni diutamakan bagi kasus suspek. Apabila pasien Covid-19 memiliki kontak erat, maka perlu dilakukan karantina mandiri.
"Selain itu petugas kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19, TNI, Polri dan Satpol PP perlu melakukan swab secara rutin," tutur dia.
(Dani Jumadil Akhir)