JAKARTA - Pemerintah bakal membuat ratifikasi protokol Asean Framework Agreement on Services (AFAS) ke-7. Indonesia pun segera memperjelas komitmen non-life insurance (perusahaan asuransi jiwa ) menjadi konvensional dan tafakul atau syariah.
Mengetahui hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem Fauzi H Amro meminta untuk pemerintah hati-hati dalam menawarkan produk asuransi Indonesia ke Asean. Hal ini agar tidak terjadi fraud atau kegagalan dalam mengelola industri asuransi di Indonesia seperti kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Klaim Asuransi Jiwa Covid-19 Capai Rp216 Miliar
"Asuransi Indonesia belum kokoh. Makanya, pemerintah harus meningkatkan daya saing, kualitas, dan kuantitas produk jasa keuangan dan asuransi Indonesia dalam beroperasi di pasar negara Asean, jangan sampai dengan perjanjian ini tidak ada feedback begitu pun asuransi," kata anggota Komisi XI DPR Fraksi Nasdem, Fauzi H Amro di Gedung DPR, Senin (5/10/2020).
Dia mengatakan, produk-produk tersebut akan bersaing di negara-negara Asean melalui protokol ke-7 jasa keuangan AFAS ini. Jangan sampai masalah kegagalan asuransi bisa mencoreng reputasi Indonesia.
Baca Juga: Efek Covid-19, Pendapatan Asuransi Jiwa Anjlok 38,7%
"Negara kita saja asuransinya banyak problem, apalagi kita akan menjual ke negara Asean, itu bagaimana trust-nya, kepercayaan masyarakat Asean, di masyarakat kita saja asuransinya susah berinvestasi," bebernya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, optimis bekerjasama dengan Asean bisa mengembangkan industri asuransi di Indonesia