"Kita harapkan tentu akan ada dampak positif bagi pengembangan infustri asuransi umum syariah Indonesia.Yaitu dengan meningkatkan akumulasi modal untuk pengembangan asuransi umum syariah dan mendorong alih teknologi dalam peningkatan kualitas SDM dan inovasi produknya," bebernya.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga mengatakan pelaksanaan komitmen ke-7 AFAS ini sebagai upaya pemerintah mengembangkan serta pendalaman pasar keuangan.
"AFAS ini sifatnya membuka akses pasar keuangan baik pasar modal, perbankan maupun asuransi dan spiritnya gradual semua sepakat ini gradual karena masing-masing negara sepakat ini tidak menimbulkan distorsi pasar dalam negeri,"pungkasnya.
(Feby Novalius)