Baca juga: Ketua Baleg DPR Supratman: Birokrat Koruptif akan Jadi Korban Pertama UU Cipta Kerja
"Serikat Pekerja atau Serikat Buruh wajib memberitahukan 7 hari kerja sebelum mogok secara tertulis kepada pengusaha dan Dinas Tenaga Kerja," ucapnya.
Menurut Sarman, di luar ketentuan tersebut, maka ajakan mogok yang diserukan para serikat buruh dan juga pekerja dianggap tidak sah. Bahkan, para pengusaha bisa memberikan sanksi kepada para pekerjanya.
"Dalam situasi seperti ini kita harus menjaga psikologi pengusaha agar jangan sampai melakukan PHK akibat dari isu mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai aturan ketenagakerjaan," kata Sarman.
(Fakhri Rezy)