Besok Buruh Mogok Nasional, Pengusaha Bisa Beri Sanksi?

Giri Hartomo, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 16:44 WIB
Demo Omnibus Law (Okezone)
Share :

JAKARTA - Para pengusaha sangat menyayangkan aksi mogok nasional yang dilakukan oleh buruh dan pekerja dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Cipaker). Apalagi, aksi mogok ini dilakukan di tengah pandemi.

Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, meskipun para pekerja memiliki hak untuk mogok kerja, namun tetap harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Dalam aturan, mogok kerja dinyatakan sah jik perundingan antara para pekerja dengan pengusaha tak menemui titik terang.

 Baca juga: Besok Ada Mogok Nasional, Pengusaha: Tidak Sah

"Mogok kerja memang hak dasar pekerja dan buruh yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun mogok kerja dinyatakan sah jika perundingan gagal antara Serikat Pekerja/Buruh dengan Perusahaan atas masalah hubungan industrial yang terjadi," ujarnya kepada Okezone, Senin (5/10/2020).

Selain itu lanjut Sarman, para pekerja jua wajib memberitahukan tujuh hari kerja sebelum melakukan mogok kerja. Keterangan itu bisa diberitahukan secara tertulis kepada pengusaha maupun Dinas Ketenagakerjaan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya