JAKARTA - Sejumlah elemen buruh memprotes pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Penolakan itu terjadi karena nasib mereka sebagai pekerja bisa menyandang status kontrak seumur hidup.
Dalam dokumen UU Ciptaker yang diterima Okezone, pada BAB IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 56 menjelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dijelaskan batas waktu maksimalnya. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan seorang pekerja dikontrak paling lama tiga tahun.
"Pasal 56 :(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu. (3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 56 UU Ciptaker yang dikutip Okezone, Selasa (6/10/2020).
Baca Selengkapnya : UU Ciptaker Disahkan, Begini Nasib Buruh Berstatus Kontrak
(Kurniasih Miftakhul Jannah)