183 Hari Tinggal di Indonesia, Warga Asing Wajib Taati Pajak

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 07 Oktober 2020 19:15 WIB
Aturan Perpajakan Dalam UU Omnibus Law. (Foto: Okezone.com?Shutterstock)
Share :

Untuk warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, praktis sebagai subyek pajak dalam negeri. Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.

"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya