Untuk warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, praktis sebagai subyek pajak dalam negeri. Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.
"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," tandasnya.
(Feby Novalius)