JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan soal aturan baru perpajakan Indonesia dari worldwide tax system ke territorial tax system yang dituangkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
Adapun dalam UU Ciptaker, bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di suatu negara lebih dari 183 hari bukan lagi menjadi subyek pajak dalam negeri melainkan menjadi subyek pajak negara yang bersangkutan.
Baca Juga: Menko Airlangga: Tujuan UU Cipta Kerja untuk Pangkas Regulasi
"Saya sampaikan ini telah melengkapi seluruh peraturan perubahan di UU Perpajakan, baik yang masuk di Cipta Kerja," ujar Menkeu dalam video virtual, Rabu (7/10/2020).
Baca Juga: Cek Fakta UU Cipta Kerja soal Upah Buruh Dihitung per Jam
Untuk warga asing yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia, praktis sebagai subyek pajak dalam negeri. Artinya, semua jenis penghasilan yang diterima oleh orang atau badan di wilayah hukum Indonesia merupakan obyek pajak yang bisa dipungut pemerintah.
"Jadi pengenaan PPh-nya bagi warga negara asing yang merupakan subjek pajak dalam negeri adalah berdasarkan penghasilan mereka yang berasal dari Indonesia," tandasnya.
(Feby Novalius)