JAKARTA - Sebanyak 30% pekerja mengalami pemotongan gaji akibat perusahaannya terkena dampak akibat pandemi Covid-19. Data itu berdasarkan survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap 90.967 responden.
Direktur Statistik Kependudukan dan Ketenagakerjaan BPS Nurma Midayanti mengatakan dampak dari kebijakan itu membuat 45% pekerja tidak bahagia dengan pekerjaannya dan sebanyak 38% kualitas hidup pekerja berkurang.
Adapun perusahaan yang paling banyak mengalami penurunan pendapatan adalah usaha mikro kecil (UMK). Jumlahnya mencapai 84,2% .
Baca Selengkapnya: Corona Bikin 30% Gaji Dipotong, Kini 45% Pekerja Tak Bahagia
(Feby Novalius)