JAKARTA - Pengusaha Jakarta menyambut baik dan gembira diberlakukannya PSBB Transisi yang efektif berlaku mulai Senin 12 Oktober 2020. Pemberlakuan PSBB transisi ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 102 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, dengan adanya PSBB transisi, maka ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali. Meskipun masih belum 100%, karena masih ada batasan jumlah di berbagai sektor usaha.
"Setidaknya ekonomi Jakarta mulai bergairah kembali sekalipun masih dalam batasan jumlah 50% berbagai sektor usaha jasa seperti hotel, restoran, cafe, rumah makan, pertokoan, mal, pusat perbelanjaan, pasar, rakyat, pergudangan, pabrik, pusat wisata atau rekreasi, UKM di lokbin, salon atau barbershop dapat beroperasi kembali," ujarnya saat dihubungi Okezone, Selasa( 13/10/2020).
Menurut Sarman, optimisme tersebut harus diseimbangi oleh kedisiplinan semua pihak dalam melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga angka penyebaran virus covid-19 terkendali dan semakin menurun.
Sehingga pemerintah tidak akan menarik kembali rem daruratnya. Bahkan, pemerintah bisa saja untuk mengambil kebijakan yang lebih longgar lagi kepada para pelaku usaha.
"Rasa optimisme pengusaha kembali muncul dengan diberlakukannya kembali PSBB Transisi,tentu dengan harapan agar jangan lagi kembali ke PSBB yang diperketat," jelasnya