JAKARTA - Pemerintah Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura (Ministry of Heath/MOH) menegaskan, bahwa bagi pengunjung yang datang ke negaranya harus dilengkapi dengan hasil tes negatif corona.
Standar protokoler kesehatan yang diterapkan itu, juga berlaku bagi mereka yang akan melakukan transit di Singapura. "Pengunjung harus melakukan uji Rapid Covid-19 dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan," demikian penegasan pemerintah Singapura seperti dikutip dari Straits Time, Selasa (13/10/2020).
Baca juga; Travel Corridor Arrangement Singapura-Indonesia, Angin Segar bagi Pebisnis
Tindakan tersebut juga akan berlaku bagi warga negara mereka yang kembali ke Singapura di bawah skema perjalanan. Serta warga negara Malaysia dan penduduk tetap yang memasuki Singapura melalui Komuter secara berkala.