Rosan menambahkan, UU Cipta Kerja ini juga sangat tepat untuk menumbuhkan kembali perekonomian. Apalagi diketahui ekonomi Indonesia tergerus akibat adanya pandemi virus corona.
Karena pandemi virus corona, berpotensi menimbulkan PHK bagi 5-6 juta pekerja. Belum lagi angkatan baru setiap tahunnya bertambah 2-3 juta orang. Bahkan, sebelum itu semua ada tambahan 8 juta orang yang setengah menganggur.
“Jadi tidak hanya di sektor informal tapi juga mempunyai jaring pengaman sosial yang baik sehingga mereka dapat kehidupan yang makin baik ke depan," kata Rosan.
(Dani Jumadil Akhir)