Selain investasi dari darl dalam negeri, FDI (Foreign Direct Investment) menjadi salah satu sumber penting pembiayaan bagi Indonesia. Kehadiran FDI bisa menciptakan lapangan kerja yang cukup besar dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan melalui transfer aset, teknologi, hingga keterampilan teknis dan manajerial.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini. Di mana, masalah klasik seperti regulasi yang terlalu banyak, tumpang tindih dan sebagian bertentangan masih menjadi penghambat investasi.
Rosan menambahkan, UU ini dapat memberikan dorongan yang signifikan untuk perekonomian. Khususnya pada saat sumber daya fiskal untuk stimulus ekonomi sedang terbatas.
"Ini semua tidak ada asosiasinya, ini semua tidak ada serikatnya. Inilah yang dipikirkan pemerintah. Bagaimana membuat mereka ini bisa bekerja tidak hanya di sektor informal tapi juga mempunyai jaring pengaman sosial yang baik sehingga mereka dapat kehidupan yang makin baik kedepan," ujarnya dalam konferensi pers, Kemarin.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, omnibus Law merupakan strategi reformasi regulasi agar penataan dilakukan secara sekaligus terhadap banyaknya peraturan Perundang-undangan. Mengingat, beberapa negara menggunakan cara omnibus law untuk memperbaiki regulasi guna meningkatkan iklim dan daya saing investasi.
Selain itu lanjut Hariyadi dengan adanya UU Cipta Kerja ini, diharapkan terjadi perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mencapai 5,7% - 6%. Hal ini karena adanya penciptaan lapangan kerja sebanyak 2,7 juta hingga 3 juta per tahun.
Langkah ini juga menjadi sebuah kabar gembira bagi masyarakat. Karena penciptaan lapangan kerja yang luas ini bisa menampung 9,29 juta orang yang tidak atau belum bekerja.
Selain itu, lanjut Hariyadi, UU Cipta Kerja ini juga meningkatkan kompetensi pencari ke|ja dan kesejahteraan pekerja Peningkatan produktivitas pekerja yang mempengaruhi pada peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Menurutnya, saat ini produktivitas Indonesia saat ini baru mencapai 74,4%. Angka ini masih berada di bawah rata-rata negara Asean yang mencapai 78,2%.
"Penerima subsidi sudah 40% dari penduduk. Dimana-mana bapak ibu, yang namanya negara mendorong supaya negara bisa mandiri, bukan senang memberikan subsidi. Nah ini melemahkan negara untuk membangkitkan produktivitas masyarakat," jelas Hariyadi
Selain itu lanjut Hariyadi, adanya UU Cipta Kerja juga bisa meningkatkan investasi sebanyak 6,6% hingga 7% untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha eksisting. Ini juga bisa menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan pekerja sehingga mendorong peningkatan konsumsi 5,4% hingga 5,6%.
Selain itu lanjut Hariyadi, UU Cipta Kerja ini juga membantu pemberdayaan UMKM dan Koperasi, sehingga bisa mendukung peningkatan kontribusi UMKM terhadap PDB menjadi 65% dan peningkatan kontribusi koperasi terhadap PDB menjadi 5%.
Menurut Hariyadi, jika tidak segera dilakukan terobosan seperti UU Cipta Kerja akan sangat disayangkan. Mengingat, Indonesia kini memiliki bonus demografi yang bisa membuat Indonesia menjadi salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
“Ini kalau terus-terusan begini kita tidak akan menikmati bonus demografi,” kata Hariyadi.