Pengusaha Ramai-Ramai Beberkan Manfaat UU Cipta Kerja, Yuk Dibaca

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 10:45 WIB
Pengusaha soal UU Cipta Kerja (Foto: Okezone/Giri)
Share :

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Iwan Setiawan Lukminto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja ini sangat tepat jika diimplementasikan saat ini. Karena ini menjadi titik awal bagi Indonesia untuk meraup investor sebanyak-banyaknya.

Pasalnya, hampir semua negara juga memulainya dari nol. Hal ini disebabkan oleh pandemi virus corona yang melumpuhkan perekonomian negara-negara di dunia tanpa terkecuali.

Menurut Iwan, adanya UU Cipta Kerja ini sangat baik karena ada kendala yang menghambat investasi dipangkas. Misalnya saja dari sisi perizinan yanh selama ini menjadi permasalahan klasiknyang sering terjadi.

“Adanya UU ini adalah start yang luar biasa bagaimana kita punya titik start yang sama dengan negara lain semua slow down ini kita start bareng dan semoga bukan cuma start tapi jump start,” jelasnya.

Iwan menambahkan, kepercayaan diri para investor itu tercermin dari kenaikan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terus naik pasca disahkannya UU Cipta Kerja.

Dia menuturkan, sebelum UU itu disahkan, IHSG berada di level 4.900-an, namun pasca disahkan IHSG tembus level 5.100-an

"Tanggal 5 Oktober itu sudah ada penyerahan draft saat ini respons terhadap market itu luar biasa terhadap UU Ciptaker. Kenaikan IHSG sampai tanggal 14 ini lebih dari 5%. Investor nanyain ini terus kapan-kapan dan akhirnya pemerintah deliver jadi investor global pun dan sentimen positif ini pun luar biasa," jelasnya

Sementara itu, Bendahara Umum BPP Hipmi Eka Sastra mengatakan, UU Cipta Kerja ini akan mengakomodir pengusaha muda untuk mendorong penciptaan lapangan kerja. Dia menegaskan, hal ini perlu dilakukan, melihat ada sekitar 45 juta orang butuh lapangan pekerjaan.

“Ada 45 juta orang yang belum optimal dengan pekerjaan yang ada. Nah inilah salah satu alasan kenapa UU Cipta Kerja ini penting. Karena salah satu tugas negara, wajib menyiapkan lapangan kerja. Tidak mungkin semuanya bisa masuk ke PNS, maupun kelembagaan formal yang lain,” jelas Eka.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya