Ngebut, Aturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Pertanahan Sudah 90%

Giri Hartomo, Jurnalis
Jum'at 16 Oktober 2020 19:13 WIB
Lahan Kosong (Shutterstock)
Share :

Nantinya lanjut Sofyan, dalam aturan turunan tersebut akan mencakup beberapa hal. Seperti Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, RPP Bank Tanah, RPP Pemberian Hak atas Tanah, RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, serta RPP Kawasan dan Tanah Telantar.

 Baca juga: Bahlil: Undang-Undang Cipta Kerja Permudah Anak Muda Jadi Pengusaha

"Klaster terakhir itu ada hak atas tanah. Bisa saya katakan 90% draft RPP Kementerian ATR/BPN sudah jadi. Kita akan undang beberapa pihak untuk melakukan evaluasi terhadap RPP ini minggu depan," jelasnya.

Sofyan mengatakan Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya akan memberikan kepastian dalam proses pengadaan lahan yang nantinya digunakan sebagai fasilitas umum, seperti bandara dan jalan tol. Sebab, klausul-klausul di dalamnya sekaligus merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya