Ekonomi Sulit, UMP 2021 Tak Naik

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 21 Oktober 2020 04:40 WIB
Gaji (Foto: Ilustrasi Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 tidak akan naik. Adapun acuan penetapan UMP itu tercatat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015.

Dalam aturan tersebut, salah satu indikator penghitungan UMP berdasarkan pertumbuhan ekonomi di suatu daerah. Kini, mengingat perekonomian sedang krisis, maka bisa dipastikan kalau besaran UMP 2021 sama seperti tahun sebelumnya atau tidak ada kenaikan.

 

"Nah, dengan demikian berarti kenaikan UMP kita 0%. Jadi tetap. Itu adalah merupakan rumusan dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jadi UMP ke depan 2021 0%. Kita tahu kondisi dunia usaha terdampak Covid-19," kata Sarman saat dihubungi Okezone.

Baca Selengkapnya: Pengusaha Pastikan UMP 2021 Tak Naik

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya