JAKARTA - PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air digugar pailit oleh Budi Santoso yang melalui Kuasa Hukum Tegar Putera Satria Randa. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 343/Pdt.Sus-PKPU/2020.
Perkara yang digugat oleh pemohon adalah penundaan kewajiban pembayaran utang. Gugatan itu dilayangkan pada Kamis 22 Oktober 2020.
Baca juga: Lion Air Kembali Pekerjakan 2.600 Karyawan yang Sebelumnya Kena PHK
Dalam petitum permohonannnya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pemohon PKPU terhadap termohon PKPU dan menyatakan termohon PKPU berada dalam penundaan kewajiban pembayaran utang.