Baca juga: Penumpang Lion Air Wajib Tiba 4 Jam Sebelum Keberangkatan
"Untuk bertindak sebagai Tim Pengurus untuk mengurus harta Termohon PKPU dalam hal Termohon PKPU dinyatakan dalam PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai Kurator dalam hal Termohon PKPU dinyatakan pailit; Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU," sambungnya.
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara ini mempunyai pertimbangan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Sementara itu, Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengaku belum mengetahui ihwal adanya gugatan tersebut. "Saya cek terlebih dahulu," ujarnya.
(Fakhri Rezy)