Aset LPI lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset lembaga kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman dan pengelolaan aset lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan.
Pada Pasal 161, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LPI dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.
(Feby Novalius)