UU Ciptaker Lahirkan Lembaga Pengelola Investasi, Apa Tujuannya?

Aditya Pratama, Jurnalis
Senin 02 November 2020 18:24 WIB
UU Cipta Buat Lembaga Pengelola Investasi. (Foto: Okezone.com)
Share :

Aset LPI lembaga dapat dijaminkan dalam rangka penarikan pinjaman, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan aset lembaga kecuali atas aset yang telah dijaminkan dalam rangka pinjaman dan pengelolaan aset lembaga sepenuhnya dilakukan oleh organ lembaga berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel dan transparan.

Pada Pasal 161, pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan LPI dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada BPK dan OJK.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya