JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) resmi memasukkan pengajuan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangannya mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI di bawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.
Baca Juga: Buruh Desak Cabut UU Ciptaker, KSPI: Hampir Seluruhnya Merugikan
Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.
"Kami memilih jalur konsititusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," tegasnya di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Baca Juga: Diteken Jokowi, Begini Aturan PHK dalam UU Cipta Kerja
Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh depan Indonesia. Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi didepan Gedung MK.