Dia mengatakan, bantuan ini akan diberikan kepada sekolah dan perguruan tinggi negeri dan swasta. Nadiem menjelaskan, persyaratan yang ditetapkan Kemendikbud adalah pendidik dan tenaga pendidik non PNS yang belum menerima bantuan subsidi dari Kemenaker dan juga semi bansos Kartu Pra Kerja. Hal ini menjadi syarat karena Kemendikbud tidak ingin ada tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan subsidi lainnya.
Selain itu, katanya, mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus bukan PNS dan harus berkewarganegaraan Indonesia.
"Persyaratan untuk bantuan subsidi upah ini harus disederhanakan. Sehingga pada saat pelaksanaan dari program bantuan ini bisa dilakukan secara cepat dan sederhana. Dengan kriteria yang sangat sederhana ini jumlah penerima yang kami sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima," pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)