JAKARTA - Wakil Ketua Umum Bidang Pariwisata Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kosmian Pudjiadi mengatakan bahwa dalam hal pertimbangan RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol) atau Minuman Keras (Miras), Indonesia bisa melirik praktik di negara sebelah, yakni Malaysia.
"Di Malaysia, boleh ada casino. Tapi untuk warga negara Malaysia yang muslim tidak boleh masuk, dicek ID-nya," ungkap Kosmian.
Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok
Sementara itu, bagi orang atau wisatawan asing, harus menunjukkan paspor. Setelah itu, mereka bisa dipersilahkan masuk.
"Jadi menurut saya, larangan miras bisa saja diberlakukan, tapi harus ada syaratnya," tambahnya.
Baca Juga: RUU Minuman Alkohol, Produksi hingga Menjual Terancam Denda Rp1 Miliar
Kosmian mengatakan, syaratnya untuk WNI adalah dengan menunjukkan KTP, harus di atas batasan umur tertentu, dan bagi yang beragama non muslim bisa mengonsumsi.
"Saya tentunya tidak setuju kalau ada sanksi bagi yang menjual atau memproduksi miras selama mereka memiliki izin resmi," tuturnya.