Sementara pada tahap II disalurkan kepada 2.713.434 pekerja atau buruh. Adapun hingga tahap ketiga, jumlah anggaran yang untuk ketiga tahap pada termin kedua ini mencapai Rp9,65 triliiun.
“Sesuai dengan komitmen yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses penyaluran subsidi gaji atau upah kami percepat karena datanya mengacu pada para penerima di termin I yang lalu yang sudah clear and clean,” jelasnya.
Ida menambahkan, percepatan penyaluran ini dilakukan sebagai upaya membantu pemulihan ekonomi nasional. Khususnya membantu masyarakat untuk bisa meningkatkan daya belinya.
“Percepatan penyaluran ini sebagai ikhtiar pemerintah untuk membantu daya beli pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19” jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)