Namun dia menegaskan meskipun terbuka pemerintah tidak akan lengah dalam membuat keputusan. Pasalnya untuk melakukan kerjasama ini harus melalui proses terlebih dahulu.
“Penetapan kandidat vaksin ini harus melalui proses pengawalan oleh badan yang berwenang yaitu Badan POM dan dikaji dengan dasar-dasar scientific lainnya,” ungkapnya.
Wiku kembali menegaskan bahwa vaksin yang akan digunakan oleh Indonesia harus lolos tahapan uji klinis. Selain itu juga harus mendapatkan emergency use authorization atau EUA dari Badan POM
“Selain itu vaksin covid-19 yang nanti digunakan adalah vaksin yang tentunya sesuai dengan karakteristik masyarakat Indonesia. Serta juga yang sesuai dengan sarana pendukung lainnya seperti cold chain,” pungkasnya.
(Fakhri Rezy)