Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menilai Indonesia memanfaatkan momentum krisis akibat pandemi Covid-19 untuk melakukan reformasi struktural. Salah satunya dengan menyederhatakan berbagai aturan atau Omnibus Law dengan menerbitkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menurut Jokowi, ada enam keuntugan yang didapatkan para pelaku usaha jika investasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.
Persyaratan untuk investasi juga menjadi lebih sederhana, bahkan perizinan usaha untuk UMKM tidak diperlukan lagi, cukup pendaftaran. Kemudian yang kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem Online Single Submission (OSS).
(Feby Novalius)