JAKARTA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa, investasi dan fintech peer to peer (P2P) lending ilegal masih banyak sekali dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
"Kita lihat sampai Oktober 2020 Satgas Waspada Investasi menemukan dan memblokir 349 entitas investasi bodong dan menghentikan 1.026 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal. Jadi ini menggambarkan para pelaku masih menawarkan secara masif pada pandemi ini," ujar dia dalam acara IDX Channel, Senin (23/11/2020).
Baca juga: Masyarakat Cerdas, Laporan Pengaduan Fintech Ilegal Kian Turun
Menurut dia, kegiatan-kegiatan investasi dan fintech ilegal ini sengaja dilakukan untuk mencari keuntungan kepada masyarakat yang kurang mengetahui dan sangat butuh peningkatan keuangan.
"Contohnya invetasi ilegal kebanyakan menawarkan perdagangan berjangka komoditi, forex dengan menawarkan suku bunga yang sangat tinggi dengan penghasilan tertinggi 1% per hari ini. Hal itu sangat menggiurkan masyarakat kita yang butuh uang," ungkap dia.
Baca juga: Bos OJK Curhat Terima Surat Komplain Setiap Hari
Kemudian, lanjut dia, fintech ilegal ini masyarakat yang kesulitan keuangan yang tidak dapat peminjaman ke keluarga. Maka mereka akses ke fintech ilegal.
"Nah ini menjadi perhatian kita. Karena akses ke fintech ilegal menjadi urusan kita," tandas dia.
(Fakhri Rezy)