JAKARTA - Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen memastikan bahwa proses seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan dilakukan secara transparan. Di mana masyarakat akan bisa mengontrol dan melihat dari capaian yang diperoleh oleh setiap peserta seleksi.
Seperti diketahui tahun 2021 mendatang pemerintah berencana membuka seleksi penerimaan 1 juta PPPK formasi guru.
Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Rp58,8 Triliun untuk Gaji ASN di 2021
“Sehingga tidak ada kemudian di dalam proses seleksi ada yang merasa dirugikan merasa dicurangi terhadap capaian-capaian seleksi yang dilakukan oleh setiap peserta,” katanya dikutip dari konferensi pers virtual, Selasa (24/11/2020).
Seperti diketahui tahapan rekrutmen antara lain perencanaan kebutuhan, pengumuman lowongan, pendaftaran, seleksi, pengumuman hasil dan pemberkasan untuk penerbitan nomor induk (NIP) PPPK. BKN akan bertanggung jawab pada proses pendaftaran, seleksi hingga pemberkasan untuk penerbitan NIP.
“Semua proses yang dilakukan oleh BKN mulai dari pendaftaran sudah menggunakan teknologi informasi,” ungkapnya.
Dia mengatakan pendaftaran PPPK guru akan menggunakan SSCASN. Hal ini sebagaimana dilakukan saat seleksi CPNS dan PPPK sebelumnya.
“Mereka registrasi pendaftaran. Termasuk melakukan pencetakan kartu ujian. Semua dilakukan by system,” ujarnya.