Gebrakan Perwakafan 10 Tahun, Dulu Tanah Kuburan Kini Keuangan Syariah

Taufik Fajar, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 12:38 WIB
Bank Syariah. (Foto:: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan gerakan perwakafan di Indonesia selama 10 tahun terakhir semakin progresif. Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dan produk perwakafan.

"Jika dahulu wakaf identik dengan tanah kuburan dan msajid. Kini wakaf juga dijumpai dalam berbagai produk keuangan syariah. Dalam kurun waktu tersebut pemerintah terus memperkuat infrastruktur dan regulasi perwakafan," ujar dia dalam acara Wakaf Goes To Campus Virtual: Penguatan Literasi dan Jurnalistik Wakaf Produktif Menuju Masyarakat Sadar Wakaf untuk Indonesia Bermartabat, Selasa (24/11/2020).

Baca Juga: Potensi Wakaf di Tanah Air Tembus Rp217 Triliun

Kemudian, lanjut dia, Kementerian Agama bersama kementerian terkait terus menjalin kerjasama dan sinergi program dalam mendukung perwakafan ini. Seperti dengan kementerian keuangan menjalin sinergi dengan terbitnya cash wakaf link sukuk yang telah dilaunching beberapa waktu lalu.

"Lalu bersama dengan Kemnaker kita telah menyiapkan standar kompetensi kerja nasional indonesia atau nazir wakaf dan masih banyak kerjasama yang telah kami jalin baik dengan kemeneterian lembaga, maupun organisasi internasional," ungkap dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya