44 Aturan Turunan UU Ciptaker Dikebut, Aspirasi Publik Diserap

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Selasa 24 November 2020 20:50 WIB
Tenaga Kerja (Shutterstock)
Share :

Pemerintah juga akan membentuk tim serap aspirasi. Dalam tim ini pemerintah akan melibatkan sejumlah ahli dan akademisi dalam setiap bidang yang ada dalam UU Ciptaker. Tim tersebut akan bertugas sebagai pihak independen dalam menerima masukan dari seluruh masyarakat.

“Mudah-mudahan per minggu ini kami mendapatkan arahan Pak Menko dan Pak Menkumham. Jadi tim serap aspirasi nanti akan mendampingi masyarakat,” katanya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya